SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo resmi menetapkan seorang perempuan berinisial R (32), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan belasan korban.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum), tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi, korban, dan meminta keterangan dari yang bersangkutan.
"Perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban, termasuk meminta keterangan dari yang bersangkutan," ujar AKP Selimat Akmal, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp61 juta. Korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan seorang anggota TNI.
Dalam salah satu modus yang diduga digunakan, tersangka disebut mengaku sebagai seorang dokter untuk memperoleh kepercayaan korban. Dengan cara tersebut, seorang anggota TNI berinisial NN dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp37 juta.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun modus serupa yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung kami tahan di Mapolres Situbondo," tegas AKP Selimat.
Sebelumnya, pelarian tersangka berakhir setelah diamankan aparat kepolisian saat berada di sebuah hotel di Kota Situbondo pada Kamis (23/7/2026). Saat itu, ia diketahui hendak melakukan check-in bersama seorang pria yang merupakan rekannya.
Polres Situbondo memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.(red/lis)
0 komentar:
Posting Komentar