Minggu, 07 Juni 2026

Pasar Ngadiluwih Segera Hidup Kembali, Ratusan Pedagang Bersiap Tempati Lapak Baru

  

photo by radar kediri


KEDIRI – Proses penataan dan penempatan pedagang di Pasar Ngadiluwih terus dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Pengundian los bagi para pedagang ditargetkan dapat dilaksanakan pada Agustus 2026 tanpa harus menunggu seluruh pekerjaan fisik tahap kedua rampung.

Kepala Disdagin Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan data pedagang yang akan menempati pasar baru. Proses finalisasi tersebut ditargetkan selesai pada Juli mendatang.

Setelah pendataan tuntas, Disdagin akan melanjutkan tahapan sosialisasi sekaligus menggelar pengundian los dan kios bagi para pedagang yang terdaftar.

Menurut Tutik, pengundian dapat dilakukan lebih awal karena bangunan los pasar pada dasarnya telah selesai dibangun. Saat ini petugas hanya melakukan pemetaan area, pembagian petak, serta penomoran los dan kios agar proses penempatan pedagang berjalan lebih tertata.

Pemerintah daerah telah menyiapkan sekitar 700 los dan 41 kios yang disesuaikan dengan data pedagang yang akan menempati Pasar Ngadiluwih. Selain itu, kawasan kuliner di sisi utara pasar juga akan ditata untuk mendukung aktivitas perdagangan setelah pasar beroperasi.

Pengundian nantinya dilakukan berdasarkan zonasi jenis dagangan. Skema tersebut diterapkan untuk menciptakan pemerataan lokasi usaha sekaligus meminimalkan potensi konflik antar-pedagang.

Di sisi lain, Disdagin juga masih memproses tender pembangunan tahap kedua. Pemkab Kediri mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,9 miliar untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan pendukung yang belum terakomodasi pada proyek tahap pertama.

Pekerjaan lanjutan tersebut mencakup pembangunan pagar pasar, penyempurnaan fasad bangunan, hingga pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di area pasar.

Apabila proses tender berjalan sesuai jadwal, kontrak pekerjaan ditargetkan dapat ditandatangani pada awal Agustus dan pengerjaan fisik segera dimulai.

Sebelumnya, pembangunan utama Pasar Ngadiluwih telah diselesaikan melalui proyek tahap pertama dengan nilai anggaran sekitar Rp 29 miliar. Proyek tersebut berakhir pada 5 Maret 2026 setelah memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan.

Setelah pekerjaan utama selesai, dilakukan audit sebelum dilanjutkan ke tahap kedua. Disdagin menargetkan seluruh pekerjaan lanjutan dapat dirampungkan pada Oktober 2026.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pasar Ngadiluwih diproyeksikan mulai beroperasi antara November hingga awal Desember 2026. Pada periode tersebut, para pedagang diharapkan sudah dapat menempati los dan kios baru mereka sehingga aktivitas perdagangan kembali berlangsung di lokasi pasar yang telah direvitalisasi. (red)

Dana Rp 1,3 Triliun Disiapkan, Flyover Mengkreng Tinggal Hadapi Tantangan Pembebasan Lahan

  

photo by wikipedia


KEDIRI – Pemerintah Pusat tidak hanya menuntaskan penyusunan detail engineering design (DED) untuk proyek Flyover Mengkreng, tetapi juga mulai mematangkan skema pembiayaannya. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penggunaan dana pinjaman luar negeri (PLN) untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis tersebut.


Opsi pendanaan melalui pinjaman luar negeri tercantum dalam green book Pemerintah Pusat dan juga disebut dalam Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor HL0201/T/Mn/2026/6 tertanggal 11 Maret 2026.


Kepala Bidang Infrastruktur Bappeda Kabupaten Kediri, Imam Malik, membenarkan adanya opsi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan sumber pembiayaan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.


Menurut Malik, meskipun berasal dari pinjaman luar negeri, dana tersebut nantinya tetap akan masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai pembangunan fisik Flyover Mengkreng.


Ia menjelaskan, penggunaan pinjaman luar negeri merupakan mekanisme yang lazim dipakai pemerintah untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek infrastruktur berskala besar, terutama ketika kebutuhan anggaran tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh kemampuan APBN.


Meski terdapat kepastian mengenai dukungan pendanaan konstruksi, proses pembangunan flyover belum bisa langsung dimulai. Tantangan utama yang masih harus diselesaikan adalah pengadaan lahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah terdampak, yakni Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.


Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur Jawa Timur guna membahas dukungan terhadap proses pembebasan lahan. Saat ini, ketiga daerah masih menunggu jadwal pertemuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Malik menilai kemampuan fiskal pemerintah daerah cukup terbatas apabila harus menanggung seluruh biaya pengadaan tanah secara mandiri. Karena itu, daerah berharap ada skema pembiayaan bersama atau sharing anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membantu proses pembebasan lahan.


Sebelumnya, hasil pertemuan tiga kepala daerah dengan Kementerian Pekerjaan Umum menghasilkan komitmen bahwa Pemerintah Pusat akan menanggung biaya konstruksi Flyover Mengkreng yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Sementara itu, pemerintah daerah diminta fokus menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk proyek tersebut. Jika dukungan dari Pemprov Jatim terealisasi, proses pembebasan lahan ditargetkan dapat dimulai pada tahun 2027. (red)

Kamis, 04 Juni 2026

Imbas Penutupan Jembatan Kaliombo I, Truk dan Bus Wajib Lewat Jalur Utama

 

Satlantas Polres Kediri Kota siap tindak tegas kendaraan besar yang nekat melintas di jalur alternatif. (photo by radar kediri)

KEDIRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota tidak hanya menerapkan rekayasa lalu lintas selama proyek penggantian Jembatan Kaliombo I berlangsung, tetapi juga akan menindak tegas kendaraan berat yang melanggar aturan dengan melintas di jalur alternatif.


KBO Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa seluruh kendaraan besar wajib menggunakan jalur utama yang telah ditentukan. Kendaraan dari arah Tulungagung menuju Surabaya diarahkan berbelok ke kanan di Simpang Tiga Jetis, kemudian melintasi Simpang Empat Bence menuju terminal lama. Setelah itu, kendaraan harus berbelok ke kiri di Simpang Empat Alun-Alun Kota Kediri. Kendaraan golongan R6 ke atas dapat melanjutkan perjalanan lurus menuju terminal baru, sedangkan kendaraan R4 diarahkan berbelok ke kanan.


Sementara itu, kendaraan dari arah Surabaya menuju Tulungagung, khususnya golongan R6 ke atas, dapat melintas lurus ke arah kantor pos, kemudian berbelok ke kiri dan melanjutkan perjalanan hingga Simpang Tiga Kodim 0809/Kediri. Dari titik tersebut, kendaraan dapat meneruskan perjalanan menuju Bence dan selanjutnya ke arah Tulungagung.


Pihak kepolisian mengingatkan para pengemudi kendaraan berat agar tidak mencoba menggunakan jalur alternatif. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pada masa awal pemberlakuan rekayasa lalu lintas masih ditemukan sejumlah kendaraan besar, termasuk bus, yang melintas di jalur alternatif seperti Jalan Tembus Kaliombo dan Jalan Raya Mojo. Padahal, jalur tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan berukuran besar karena kondisi jalan yang sempit berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.


Satlantas Polres Kediri Kota mengaku telah berkoordinasi dengan pengelola trayek dan perusahaan transportasi agar seluruh armada mematuhi jalur yang telah ditetapkan. Selain itu, sosialisasi mengenai penutupan jembatan dan perubahan arus lalu lintas juga telah dilakukan kepada operator angkutan umum maupun angkutan barang.


Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola terminal dan pelaku usaha transportasi, sehingga para pengemudi diharapkan memahami rute pengalihan yang berlaku selama proyek berlangsung. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi resmi yang disampaikan melalui berbagai media agar perjalanan tetap lancar dan aman.


Satlantas menegaskan bahwa kepatuhan terhadap rambu-rambu dan rekayasa lalu lintas sangat penting untuk mencegah kepadatan kendaraan di jalur pengalihan yang dapat berdampak pada ruas jalan lainnya.


Sebagaimana diketahui, proyek penggantian Jembatan Kaliombo I yang dikerjakan oleh instansi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum mencakup pembongkaran jembatan lama yang telah berusia lebih dari 70 tahun. Selain faktor usia, keputusan penggantian juga didasarkan pada hasil survei yang menunjukkan tingkat kemantapan jembatan berada pada skala 3–4 sehingga konstruksinya dinilai perlu diperbarui.


Konstruksi lama yang menggunakan material batu bata akan diganti dengan box culvert berbahan beton yang dinilai lebih kuat dan tahan lama. Pekerjaan tersebut dilakukan bersamaan dengan perbaikan Jembatan Gondang I di Tulungagung. Proyek ini memiliki masa kontrak maksimal 240 hari, terhitung sejak 29 Mei hingga 11 Desember 2026 atau sekitar tujuh bulan. (red)

Sengaja Merantau untuk Mencuri, Warga Bogor Bobol Belasan Mobil di Kediri

 

Didampingi Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menunjukkan barang bukti terkait kasus pencurian bermodus pecah kaca yang terjadi di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Selasa (19/5). foto by radar kediri


KEDIRI - Kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat sejak awal tahun 2026 akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota. Pelaku diketahui berinisial Mar, warga Cileungsi, Bogor, yang sengaja merantau ke Kediri untuk melakukan aksi kejahatannya. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah membobol sedikitnya 13 kendaraan di wilayah eks Karesidenan Kediri.


Aksi terakhir Mar terjadi pada Selasa (19/5) di Jalan Sersan Bachrun, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Saat itu, ia menyasar mobil milik Anies Rachmawati, warga Sukun, Malang, yang sedang diparkir di depan sebuah rumah makan. Dari dalam kendaraan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai, dokumen penting, dan barang berharga lainnya.


Peristiwa bermula ketika Anies datang ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan sekitar pukul 16.30 untuk menjenguk kerabatnya. Namun, setelah mengetahui bahwa kerabat yang hendak dijenguk telah pulang, ia bersama keluarganya memutuskan mencari tempat makan. Mereka kemudian berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Sersan Bachrun dan meninggalkan mobil selama kurang lebih 30 menit.


Ketika kembali ke kendaraan, Anies terkejut mendapati kaca samping kiri mobilnya telah pecah. Tas yang berisi uang tunai Rp3 juta, dua STNK mobil, dua kartu ATM, serta sejumlah dokumen penting lainnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor kepada pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, Mar berhasil diamankan di Kediri pada Senin (25/5). Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi. Tercatat enam kasus terjadi di Kota Kediri, empat di Kabupaten Nganjuk, dan tiga di Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan bahwa total kerugian dari enam kasus di wilayah Kota Kediri mencapai Rp48.250.000. Aksi kejahatan tersebut dilakukan di beberapa kecamatan, antara lain Mojoroto, Pesantren, dan Mojo.


Dalam pemeriksaan, Mar mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian barang hasil curian juga dikirim kepada keluarganya di Bogor. Selain itu, sejumlah uang hasil pencurian dihabiskan untuk bermain judi online.


Sebelum beraksi seorang diri, Mar ternyata pernah terlibat dalam tindak pencurian serupa bersama rekannya. Awalnya ia hanya berperan sebagai pengikut. Namun setelah mempelajari cara kerja temannya, ia merasa cukup mahir dan memutuskan menjalankan aksinya sendiri di Kediri. Untuk menghindari kecurigaan, ia menyamar sebagai pekerja serabutan sambil mengincar kendaraan yang menyimpan barang berharga.


Setiap kali menemukan mobil yang dianggap berpotensi menjadi sasaran, Mar menggunakan cara yang sama, yakni memecahkan kaca kendaraan lalu mengambil barang-barang berharga di dalamnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai tujuh tahun penjara. Hukuman tersebut dapat bertambah menjadi sembilan tahun apabila tindak pidana dilakukan pada malam hari atau disertai tindakan perusakan. (red)

Selasa, 02 Juni 2026

PPNS Tak Bisa Lagi Bertindak Sendiri, Polres Kediri Kupas Aturan Baru KUHAP

   

foto by radar kediri


KEDIRI - Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Kediri menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Kediri.


Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sektoral, seperti PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, PPNS Bea dan Cukai, serta PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman peserta mengenai perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.


Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit Tipidsus Iptu Adjie Rizky Ananda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polri dan PPNS dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Menurutnya, PPNS memiliki peran penting dalam penegakan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Oleh karena itu, pemahaman yang seragam mengenai kewenangan, prosedur penyidikan, serta implementasi KUHP dan KUHAP terbaru sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.


Iptu Adjie menegaskan bahwa meskipun PPNS memiliki kewenangan penyidikan sesuai bidang masing-masing, koordinasi dengan kepolisian tetap menjadi unsur penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dari hasil sosialisasi dan diskusi tersebut, disimpulkan bahwa fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS yang dijalankan Polri menjadi sarana penting untuk memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pelaksanaan penegakan hukum sektoral. Sinergi antara Polri dan PPNS dinilai sebagai faktor utama dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Selain itu, peserta juga membahas pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum seiring perkembangan masyarakat yang semakin dinamis dan memiliki kesadaran hukum yang terus meningkat. Aparat dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan mengenai norma hukum, terutama yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP terbaru.


Forum diskusi juga menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara agar proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dan terukur kepada masyarakat.


Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait penyidikan oleh PPNS. Dalam masa transisi, PPNS yang belum memiliki sertifikasi masih diperbolehkan melaksanakan penyidikan dan pemberkasan perkara hingga satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.


Pembahasan lainnya berkaitan dengan kewenangan PPNS dalam melakukan upaya paksa berdasarkan hukum acara pidana terbaru. Dijelaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PPNS, melainkan harus melalui perintah, persetujuan, atau koordinasi dengan Korwas Polri sesuai peraturan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, Polres Kediri berharap seluruh PPNS memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.


Polres Kediri juga berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan seluruh PPNS guna memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai tantangan di lapangan, kewenangan penyidikan sektoral, serta implementasi aturan hukum acara pidana yang baru. (red)