Rabu, 15 April 2026

Diduga Kebal Hukum, Judi di Baleturi Prambon Bikin Resah Warga

foto: Ilustrasi Judi Sabung Ayam

  

NGANJUK – Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan kembali berlangsung dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Praktik yang diduga berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.


Berdasarkan hasil investigasi awak media, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam disebut-sebut tidak hanya aktif pada waktu tertentu, namun juga melibatkan jaringan yang terorganisir. Aktivitas tersebut diduga menarik kedatangan pemain dari berbagai daerah, yang mengindikasikan adanya sistem yang berjalan secara rapi dan terstruktur.


Sejumlah warga mengungkapkan bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi. Mereka menduga aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang tanpa adanya penindakan yang signifikan.


“Sudah lama, bukan sekali dua kali. Tapi seperti tidak pernah benar-benar ditindak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dalam penelusuran di lapangan, nama seorang berinisial KMM mencuat dan disebut-sebut sebagai tokoh yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Yang menjadi sorotan, warga juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran. Dugaan tersebut mencuat seiring terus berlangsungnya aktivitas tanpa hambatan berarti.


“Kami hanya ingin ini ditertibkan. Jangan sampai hukum seolah tidak berlaku di sini,” ujar warga lainnya.


Situasi ini memunculkan desakan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Nganjuk, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya kembali judi sabung ayam di wilayah tersebut. Sebagai catatan, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. (red)

Guru SMPN 1 Ngasem Diduga Lakukan Kekerasan, Jalur Hukum Terbuka

 

foto:SMPN 1 Ngasem Kediri


KEDIRI – Praktisi hukum sekaligus pengamat dunia pendidikan, Yusda Setiawan, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial HSN terhadap seorang siswa berinisial D, kelas VIII di SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri.

Yusda menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam dunia pendidikan. Menurutnya, segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan sekolah, tidak bisa dianggap sepele.


“Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yusda saat dikonfirmasi, Rabu (15/04).


Ia menegaskan, setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian hukum. Hal itu mencakup penilaian terhadap unsur-unsur penting, seperti ada atau tidaknya kekerasan, tingkat kesalahan, serta konteks tindakan apakah masih dalam batas mendidik atau sudah melampaui kewajaran.


Lebih lanjut, Yusda menjelaskan bahwa jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan apabila menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat tergantung akibat yang ditimbulkan.


Namun demikian, Yusda menilai bahwa pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi langkah awal, selama ada itikad baik dari pihak terkait.


foto: Praktisi Hukum Yusda setiawan, S.H., Soroti Dugaan Kekerasan Oknum Guru di SMPN 1 Ngasem Kediri.

“Permintaan maaf dan penyelesaian secara humanis seharusnya diutamakan. Namun jika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan,” tegasnya.


Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan. Sementara pihak sekolah diminta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


“Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Yusda. (eks/red)

Selasa, 14 April 2026

Dugaan Tamparan Guru Berujung Trauma, Siswa Tak Mau Kembali Sekolah

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

Jumat, 10 April 2026

Dramatis di Pendopo, Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, Pemeriksaan Digelar Maraton di Mapolres

   

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK(foto:bacaini)


TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam (10/4/2026). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa operasi tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Kongas Arum Kusumaning Bongso. Hingga kini, belum ada kepastian terkait perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.


Pasca penangkapan, sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung. KPK disebut memanfaatkan fasilitas di Mapolres untuk proses pemeriksaan awal.


Beberapa pejabat yang dimintai keterangan antara lain Pj Sekda, Kepala BPKAD, Kepala PUPR, Kabag Umum, Kabag Humas dan Protokol, Kepala Bakesbangpol, serta dua ajudan bupati. Selain itu, adik Bupati Gatut Sunu yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung juga dikabarkan ikut diperiksa.


Pantauan di lokasi menunjukkan kehadiran sejumlah pejabat lain seperti Kasatpol PP, Kabag Kesra, hingga Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.


Salah satu pejabat yang hadir, Arif Effendi, mengaku datang ke Mapolres karena mendapat panggilan dari Pj Sekda. “Saya dipanggil Sekda,” ujarnya sebelum memasuki area pemeriksaan.


Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT di Tulungagung dan menyatakan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Gatut Sunu Wibowo. Namun demikian, ia belum mengungkapkan detail barang bukti maupun perkara yang mendasari operasi tersebut.


“Benar,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (10/4/2026).

(tim/red)

Minggu, 05 April 2026

Sikap Tertutup Oknum Jagabaya Picu Kecurigaan Publik

sumber: gambar ilustrasi oknum perangkat desa membekingi tambang pasir ilegal. (ai/red)

Kediri – Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya (Kasi Pemerintahan) berinisial “H” dalam aktivitas eksploitasi lahan untuk tambang pasir ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, semakin menguat.

Indikasi tersebut mencuat setelah yang bersangkutan diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat hendak dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah tersebut, Minggu (5/5).

Sebelumnya, awak media telah lebih dulu menghubungi seseorang berinisial MRSD yang diduga sebagai pemilik tambang sedot pasir tersebut. Namun, MRSD justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Jagabaya.

“Ya, Anda hubungi Pak Baya (Jagabaya) saja. Saya di sini hanya pekerja,” ujar MRSD saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (4/5).

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, seorang pejabat pemerintah desa yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, justru diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.

Sikap tidak kooperatif berupa pemblokiran komunikasi terhadap media juga dinilai memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Kediri, Alip Wibowo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Apabila dugaan aktivitas tambang pasir ilegal ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Minerba

  • Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 158:

    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

2. Penyalahgunaan Wewenang (Jika Terbukti Oknum Terlibat)

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Bisa mengarah ke:
    • Penyalahgunaan jabatan
    • Konflik kepentingan

3. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada keuntungan pribadi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
  • Ancaman:
    • Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
    • Denda hingga miliaran rupiah

4. Lingkungan Hidup

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Ancaman:
    • Penjara hingga 10 tahun
    • Denda hingga Rp10 miliar

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan tambang pasir ilegal beserta keterlibatan oknum perangkat desa yang terindikasi terlibat. (red)

Aph Kemana? Tambang Ilegal Diduga Milik H, Beroperasi Terang-terangan Kecamatan Kedungwaru Tulungagung

  

sumber: tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton) di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru

Tulungagung – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kali ini, praktik tersebut terpantau di aliran sungai wilayah Melikan, Tapan, Kecamatan Kedungwaru, dengan menggunakan mesin sedot (ponton).


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 14.40 WIB, terlihat sejumlah orang beroperasi di tengah sungai menggunakan alat rakit sederhana yang dilengkapi mesin penyedot pasir. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa terlihat adanya pengawasan resmi.


Keberadaan tambang pasir dengan metode sedot ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan kondisi bantaran sungai.


“Kalau terus dibiarkan, bisa menyebabkan longsor di tepi sungai. Air juga bisa berubah arusnya dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga setempat.


Warga menyebut, praktik penambangan ini bukan pertama kali terjadi. Aktivitas serupa diduga sudah berlangsung cukup lama, namun belakangan kembali aktif dengan intensitas yang meningkat.

sumber video : tambang pasir diduga ilegal menggunakan mesin sedot (ponton)


Selain dampak fisik terhadap lingkungan, penambangan pasir ilegal juga berpotensi merusak ekosistem sungai, termasuk mengganggu habitat biota air serta kualitas air yang digunakan masyarakat.

 

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana serupa.


Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.


“Kami minta segera ditindak. Jangan sampai kerusakan makin parah dan membahayakan masyarakat,” tegas warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

(red/hep)

Ribuan ASN Hadiri Halal Bihalal Hari Jadi Kabupaten Kediri

 
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat Tasyakuran Hari jadi Kabupaten Kediri ke-1222

Kediri - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat berkumpul di halaman belakang kompleks Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memperingati halal bihalal dan selamatan Hari Jadi ke-1222 Kabupaten Kediri. Suasana kebersamaan sangat terasa dari awal hingga akhir acara, sesuai dengan tema tahun ini, yaitu Kediri Berbudaya – Kediri Berdaya.


Acara dimulai dengan penyaluran bantuan kepada kelompok dhuafa dan penyandang disabilitas. Kegiatan ini menegaskan bahwa peringatan hari jadi tidak hanya sekedar upacara, tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial.


Selanjutnya, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan tumpeng oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, kepada Wakil Bupati Dewi Maria Ulfa. Tradisi ini melambangkan rasa syukur serta harapan untuk kelanjutan pembangunan di daerah.


Acara ditutup dengan ramah tamah dan saling bersalaman antara ASN, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk mempererat hubungan dan menghilangkan batasan antara pemerintah dan warga.


Beberapa perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir, termasuk jajaran TNI-Polri, perwakilan kejaksaan, pengadilan, serta Ketua PKK Kabupaten Kediri.


Bupati Kediri menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di lingkungan Pemkab bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam bersilaturahmi, sekaligus melihat perkembangan fasilitas pemerintahan yang semakin representatif.


“Supaya masyarakat bisa melihat langsung kondisi Pemkab saat ini yang semakin baik. Selain itu, jika acara diadakan di pendopo, dapat mengganggu arus lalu lintas di Kota Kediri,” ujarnya. Ia menekankan bahwa halal bihalal merupakan momen penting untuk menjaga hubungan antarindividu maupun antarinstansi, terutama setelah dinamika kegiatan sehari-hari.

Moment Kebersamaan 

foto : Wildan Wahid Hasyim

“Ini adalah saat untuk saling memaafkan. Kita tidak bisa bertemu setiap hari, dan dalam pekerjaan tentu ada hal-hal yang kurang menyenangkan,” tambahnya.


Memasuki usia ke-1222, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap agar nilai-nilai kebersamaan tetap terjaga, sehingga daerah ini terus berkembang menjadi wilayah yang rukun, damai, dan sejahtera.


“Harapannya Kediri tetap menjadi kabupaten yang guyup, rukun, ayem tentrem, gemah ripah loh jinawi,” ungkapnya. Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga menyampaikan tentang rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN sebagai bagian dari upaya efisiensi, terutama dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Skema penerapan, termasuk opsi hari Jumat, masih dalam tahap kajian dan akan dievaluasi secara berkala.


“Kita akan mengevaluasi efektivitasnya. Jika hasilnya tidak signifikan, kita akan melakukan evaluasi kembali,” jelasnya.


Selain itu, rencana penambahan ruas car free day juga sedang dipertimbangkan secara matang agar tidak justru berdampak pada peningkatan mobilitas kendaraan bermotor. Melalui kesempatan ini, semangat gotong royong dan kebersamaan kembali ditekankan sebagai pondasi utama dalam mendorong pembangunan Kabupaten Kediri ke depan.

(red/hep)

Jumat, 03 April 2026

Langgar KUHP Pasal 303, Aktivitas Judi di Sidoarjo Minta Segera Ditindak

 


mataperistiwa.my.id, Sidoarjo - Masyarakat kembali memberikan informasi tempat perjudian di Belakang Gedung BPJS Sidoarjo kembali dibuka dan makin ramai dikunjungi para penjudi yang datang baik dari dalam kota maupun dari luar kota sidoarjo tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polresta Sidoarjo, maupun jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas dan lebih serius menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera tidak mengulangi di kemudian hari dan untuk memberi contoh bagi generasi muda. 


Bahkan praktek sabung ayam dan perjudian ini, kabarnya memiliki lokasi khusus agar tidak mudah dijangkau oleh masyarakat luar, sehingga ketika tim kami hendak masuk ke lokasi tersebut sedikit susah. 


Terkait informasi adanya perjudian dan sabung ayam di wilayah sidoarjo ini sudah cukup ramai menjadi perbincangan warga setempat, karena pemilik AGUS DiDuga Oknum anggota TNI Aktif  terkesan kebal hukum. 


Padahal perjudian jelas-jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona, bahkan sampai melanggar Inpres No. 6 tahun 2020, serta melanggar UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:


a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, 


b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara


terang salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media.menerangkan bahwa kemarin sudah oof untuk kegiatan ini sekarang kok bukak lagi saya takut kalau di tiru anak anak saya meniru perilaku itu pungkasnya"


Kami mohon kepada bapak penegak hukum kususnya Aph Polresta Sidoarjo, polsek untuk segera menindak aktifitas tersebut.(red.TIM) 

Berita akan kami unggah hingga ada perkembangan.

Diduga Libatkan Oknum, Praktik Tambang Ilegal di Kediri Disorot warga

                                               

sumber: tambang pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.(red)

Kediri – Praktik penambangan pasir diduga ilegal di Desa Duwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali marak dan meresahkan warga. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan mesin sedot (ponton) di aliran sungai oleh oknum tak bertanggung jawab.

Warga setempat mengungkapkan, aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Risiko longsor dan kerusakan ekosistem menjadi kekhawatiran utama.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kami khawatir bisa terjadi longsor atau kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar salah satu warga Desa Duwet saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4).

Menurut warga, praktik penambangan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, intensitasnya meningkat dengan adanya beberapa ponton yang beroperasi secara terang-terangan menyedot pasir dan kerikil dari aliran sungai.

Lebih lanjut, warga juga menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh oknum tertentu, termasuk seseorang berinisial MRSD dan seorang oknum perangkat desa setempat. Dugaan ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa praktik ilegal tersebut terorganisir dan berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas.

                                                


 

“Seolah-olah kebal hukum. Mereka tidak peduli lingkungan maupun keselamatan warga,” tambahnya.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 37, mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggaran terkait aktivitas tambang tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, menyatakan bahwa perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Warga bersama sejumlah pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak ingin lingkungan rusak dan keselamatan warga terancam. Pemerintah harus segera bertindak,” tegas warga. (red)

Rabu, 01 April 2026

Serangan ke Pasukan PBB, Indonesia Tegas Minta Penyelidikan Independen

                                          

Pasukan perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, berpatroli di sepanjang Garis Biru di sekitar El Odeisse, Lebanon Selatan. (ist)

Jakarta, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, klaim Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon yang mengatakan Hizbullah bertanggungjawab atas penyerangan pasukan penjaga perdamaian PBB (Unifil) adalah prematur. "Pernyataan ini sangat prematur mengingat penyelidikan baru akan dilakukan oleh Unifil (Pasukan Penjaga Perdamaian PBB untuk Lebanon)," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026). Dia mengatakan, klaim Danny Danon yang menyebut militer Israel tidak menembak di dekat pos milik Unifil juga dinilai terlalu dini dan tanpa bukti. Pernyataan tersebut justru memberikan kesan seolah Israel memang adalah pihak yang melakukan serangan dan sengaja mencederai pasukan Unifil.

"Israel seolah ingin menutupi sejak awal dengan pernyataan yang tidak didasarkan pada hasil investigasi dan bukti-bukti," ucapnya.


Sebab itu, dia memberikan apresiasi kepada Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Umar Hadi saat membalas argumen Israel. Dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB, Umar Hadi menegaskan tidak menerima alasan apapun dar Israel dan Unifil harus independen menyelidiki peristiwa penyerangan yang menyebabkan tiga prajurit TNI meninggal dunia tersebut. Peristiwa kematian 3 prajurit TNI Sebelumnya, Unifil melaporkan tiga prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia tewas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di wilayah Lebanon selatan.


Pada Senin (30/3/2026), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa sebuah ledakan yang “tidak diketahui asalnya” menghancurkan kendaraan di dekat kotamadya Bani Haiyyan. Dalam insiden tersebut, dua prajurit TNI gugur, sementara dua lainnya mengalami luka-luka, dengan satu di antaranya dalam kondisi serius, dikutip dari CBC, Senin. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa jam setelah insiden terpisah yang menewaskan satu prajurit TNI lainnya.


Ia dilaporkan tewas ketika pangkalan Unifil dihantam proyektil di dekat desa Adchit al-Qusayr, yang juga berada di Lebanon selatan. Unifil menyatakan telah meluncurkan penyelidikan atas kedua insiden tersebut. 


(red/hep)

Nama PT SKL Dicatut? Truk Tangki Diamankan, Pemilik Bantah Keterlibatan

  


KEDIRI – Sebuah truk tangki bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo (SKL) dengan nomor polisi H 8199 OQ diamankan awak media di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Rabu (25/03). Truk tersebut diduga terkait aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak jelas legalitasnya.

Pemilik PT SKL, Haji Wakid, akhirnya angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan identitas perusahaannya itu sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari operasional maupun rekanan resmi PT SKL.

“Truk itu sudah bukan milik maupun rekanan kami,” ujar Haji Wakid saat dikonfirmasi awak media melalui via telfon pada Rabu (1/04).

Meski demikian, keberadaan truk tangki yang masih menggunakan atribut perusahaan memunculkan pertanyaan terkait potensi penyalahgunaan identitas, termasuk kemungkinan praktik distribusi BBM di luar mekanisme resmi.

Haji Wakid juga mengimbau kepada awak media maupun masyarakat agar segera mengambil langkah jika menemukan kendaraan tersebut kembali beroperasi.

“Kalau ditemukan lagi, silakan diamankan dan diserahkan ke Polres setempat,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar temuan di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan armada distribusi BBM. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan status hukum kendaraan serta aktivitas yang dijalankan. (red)