Tampilkan postingan dengan label pesantren. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pesantren. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Agustus 2026

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santri di Mojo Kediri Dilaporkan, Dua Terlapor Diperiksa


Ilustrasi santri dicabuli seniornya(by radar kediri)




KEDIRI –
Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sesama santri mencuat dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban merupakan seorang santri berusia 13 tahun yang baru beberapa pekan menjalani pendidikan di lingkungan pesantren tersebut.

Kasus itu terungkap setelah korban bertemu kembali dengan keluarganya seusai menjalani masa orientasi. Kepada ibunya, korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya selama berada di pondok.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan, termasuk penganiayaan dan perundungan. Dugaan kekerasan tersebut disebut dilakukan oleh dua santri yang masih berusia remaja.

Korban diketahui baru masuk pesantren pada akhir Juni 2026. Selama masa orientasi, terdapat ketentuan yang membatasi kunjungan maupun komunikasi langsung dengan keluarga. Setelah masa tersebut berakhir, keluarga kemudian datang untuk menemui korban.

Pertemuan itu justru menjadi awal terungkapnya dugaan kekerasan yang dialami korban. Keluarga mengaku mendapat cerita bahwa korban sempat mengalami tindakan kekerasan fisik sebelum dugaan kekerasan seksual terjadi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sebelum membuat laporan, keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan sekaligus pemeriksaan yang diperlukan.

Polres Kediri Kota membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Laporan resmi telah diterima pada 11 Agustus 2026 dan saat ini kasus masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Penyidik juga telah mengambil sejumlah langkah awal untuk mengungkap perkara. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban maupun pihak yang dilaporkan, termasuk menggali keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lingkungan pesantren.

Kepolisian menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban juga menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut, mengingat korban masih berusia anak.

Sementara itu, pihak pengelola pondok pesantren membenarkan adanya kasus tersebut. Pengurus menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang melibatkan santri di lingkungan pendidikan mereka.

Pihak pesantren menyatakan bahwa kejadian tersebut berada di luar pengetahuan dan pengawasan pengasuh maupun pengurus. Mereka juga menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.

Pengurus pesantren juga membantah adanya upaya untuk menutupi atau membela pihak yang dilaporkan. Menurut mereka, komunikasi dengan keluarga korban sebelumnya dilakukan sebagai upaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan, bukan untuk menghambat proses hukum.

Dua santri yang dilaporkan diketahui masih berstatus pelajar tingkat sekolah menengah pertama. Karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak atau remaja, penanganan perkara nantinya juga harus memperhatikan ketentuan khusus terkait sistem peradilan anak serta perlindungan korban.

Kasus ini menjadi perhatian karena lingkungan pesantren semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk memperoleh pendidikan dan pembinaan. Pengawasan terhadap interaksi antarsantri, terutama terhadap santri baru, dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun perundungan.

Proses penyelidikan masih berjalan. Aparat kepolisian akan mendalami rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang ditemukan selama penyidikan.

(Red/lis)