KEDIRI – Suasana penuh haru dan kebahagiaan menyelimuti Jalan Stasiun, Kota Kediri, saat puluhan pasangan pengantin mengikuti prosesi nikah massal dengan konsep yang tak biasa. Sebanyak 53 pasangan melangsungkan akad nikah di dalam mobil Volkswagen (VW) Kombi, sekaligus meresmikan status pernikahan mereka di hadapan negara.
Deretan mobil VW yang berjajar di sepanjang jalan menjadi saksi lahirnya puluhan keluarga baru. Para mempelai perempuan tampil anggun mengenakan kebaya, sementara mempelai pria mengenakan jas. Senyum bahagia tak henti terpancar dari wajah mereka setelah resmi memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan yang dijalani.
Salah satu peserta, Digdo Sariwanto (59), mengaku lega karena akhirnya dapat mencatatkan pernikahannya setelah hidup bersama sang istri selama sekitar 40 tahun melalui pernikahan siri. Warga Kelurahan Mojoroto tersebut mengatakan, selama ini dirinya belum memiliki buku nikah sehingga memanfaatkan kesempatan nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Kota Kediri.
Menurut Digdo, dahulu ia dan istrinya memilih menikah secara siri karena terkendala persoalan administrasi. Keduanya berasal dari Lampung sebelum akhirnya merantau dan menetap di Kediri. Rumitnya persyaratan administrasi membuat mereka memilih jalur pernikahan di bawah tangan agar dapat segera membangun rumah tangga.
Namun, keputusan tersebut membawa konsekuensi dalam berbagai urusan administrasi keluarga. Digdo mengaku sempat mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen pernikahan anak-anaknya. Dari empat anak yang dimiliki, tiga telah menikah, sedangkan satu anak lainnya masih belum berkeluarga.
Karena itu, ketika mendapat informasi mengenai program nikah massal, ia langsung mendaftarkan diri. Seluruh proses administrasi dibantu oleh pemerintah setempat sehingga memudahkannya memperoleh dokumen pernikahan resmi. Ia berharap keberadaan buku nikah nantinya akan memperlancar berbagai keperluan administrasi keluarga.
Alasan serupa juga diungkapkan Eni Atminingsih (50), warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota. Bersama suaminya, Slamet, ia mengikuti program isbat nikah setelah sebelumnya menikah pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021 tanpa pencatatan resmi.
Eni menjelaskan bahwa suaminya merupakan penyandang disabilitas netra. Dengan adanya buku nikah, ia berharap proses pengurusan layanan kesehatan, bantuan sosial, maupun administrasi lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah karena status pernikahan mereka telah diakui secara hukum.
Program nikah massal tahun ini diikuti oleh 53 pasangan. Sebanyak 43 pasangan melangsungkan akad nikah reguler, sedangkan 10 pasangan lainnya mengikuti proses isbat nikah untuk memperoleh pengesahan atas pernikahan yang telah berlangsung sebelumnya.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar upaya memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), melainkan memiliki nilai sosial yang jauh lebih besar. Menurutnya, kegiatan itu menjadi momentum lahirnya puluhan keluarga baru yang memulai kehidupan rumah tangga dengan status hukum yang sah.
Vinanda juga mengapresiasi komunitas Volkswagen yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menilai komunitas otomotif tidak hanya berperan sebagai wadah para pecinta kendaraan klasik, tetapi juga mampu menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa legalitas pernikahan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak. Dengan pencatatan resmi, hak dan kewajiban setiap anggota keluarga memiliki kepastian hukum sehingga memudahkan berbagai urusan administrasi di kemudian hari.
Perwakilan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Sriwidayati, menyebut kegiatan tersebut sebagai penyelenggaraan akad nikah di dalam mobil terbanyak di Indonesia. Sebanyak 53 pasangan menjalani prosesi pernikahan secara bersamaan di dalam 53 unit mobil VW Kombi, sehingga kegiatan itu resmi tercatat sebagai rekor nasional.
Selain menghadirkan konsep yang unik, nikah massal tersebut juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan komunitas dalam memberikan akses legalitas pernikahan bagi masyarakat. Harapannya, semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak keluarga dapat terlindungi secara optimal.(red/lis)
0 komentar:
Posting Komentar