MEDAN, Mata Peristiwa – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa berinisial KH (20) dan Y (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kota Medan, Sumatera Utara. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering dengan total berat lebih dari 260 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan terhadap aktivitas tersangka Y. Setelah mengumpulkan informasi, petugas melakukan operasi penangkapan saat Y melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Dr. Mansyur, Kota Medan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Dari Y sendiri kami amankan 6,05 gram ganja. Saat ditangkap, narkoba tersebut diselipkan di bagian bawah sepeda motornya. Y mengaku baru mengambil barang haram itu dari teman sekelasnya yang indekos di Jalan Jamin Ginting," ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).
Berbekal keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan ke sebuah rumah indekos yang disebutkan Y. Di lokasi itu, petugas mendapati KH sedang berada di lantai atas indekos dan diduga tengah mengonsumsi ganja.
Saat kamar kos KH digeledah, polisi menemukan dua bungkus besar berisi daun ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai lebih dari 260 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua mahasiswa tersebut diduga memiliki peran dalam mengedarkan ganja kepada sesama mahasiswa di lingkungan kampus maupun masyarakat umum. Polisi juga menduga aktivitas tersebut telah berlangsung lebih dari satu kali.
Dalam pengembangan kasus, penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok utama ganja kepada KH. Hingga kini, B masih berstatus buronan dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar. Ia berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH. Mereka tidak pernah bertatap muka langsung, namun intens berkomunikasi, dan transaksi ini bukan yang pertama kalinya," jelas Rafli.
Polrestabes Medan memastikan akan terus mengusut jaringan peredaran narkotika tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi ganja yang beredar di kalangan mahasiswa.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena ancaman hukumnya sangat berat.
"Jangan gadaikan cita-cita Anda untuk hal seperti ini. Pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan Anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku," tegas Rafli.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri jaringan pemasok yang diduga memasok ganja ke wilayah Kota Medan.(red/lis)
0 komentar:
Posting Komentar