JAKARTA – Maraknya penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik (vape) kembali menjadi perhatian berbagai pihak. Menanggapi fenomena tersebut, Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran vape ilegal sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika melalui produk tersebut.
Namun demikian, Arvindo menegaskan agar produk rokok elektronik yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan tidak disamakan dengan produk ilegal yang beredar di luar pengawasan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik" yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Selasa (21/7/2026).
Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, mengatakan seluruh pemangku kepentingan memiliki tujuan yang sama, yakni memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa menghambat keberlangsungan industri rokok elektronik legal yang telah mematuhi regulasi pemerintah.
"Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah dalam menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengharapkan agar kita bersama-sama menjaga industri legal yang telah taat pada aturan," ujar Fachmi.
Menurutnya, perbedaan antara produk legal dan produk ilegal seharusnya menjadi dasar dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa produk rokok elektronik legal memiliki izin usaha, pita cukai resmi, serta jalur distribusi yang terdokumentasi dengan baik. Kondisi tersebut membuat proses pengawasan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum menjadi lebih mudah dilakukan.
Sebaliknya, produk ilegal beredar melalui jalur distribusi tertutup tanpa cukai dan tanpa identitas yang jelas sehingga sulit dilacak keberadaannya.
"Kalau legal jelas izin usahanya ada, alamatnya ada, cukainya ada, rantai distribusinya terlihat karena terdata. Edukasi dan pengawasannya juga lebih mudah. Kalau ilegal, jalur distribusinya tertutup, tanpa cukai, dan sulit ditelusuri," jelasnya.
Fachmi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap sejumlah toko vape resmi.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak ditemukan kandungan narkotika pada liquid bercukai yang dijual di gerai resmi. Dugaan penyalahgunaan justru lebih banyak ditemukan pada produk ilegal yang beredar melalui jalur distribusi tidak resmi.
"Hasil pemeriksaan BNN di toko-toko vape resmi tidak menemukan satu pun liquid bercukai dan bersegel yang mengandung narkoba. Kepala Laboratorium BNN juga menyampaikan hal yang sama. Justru peredarannya ditemukan di klub malam maupun saluran distribusi yang tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Meski mendukung keberlangsungan industri vape legal, Arvindo menegaskan tidak menutup mata terhadap risiko kesehatan yang melekat pada penggunaan rokok elektronik.
Fachmi mengingatkan bahwa nikotin tetap merupakan zat yang bersifat adiktif sehingga penggunaan vape bukanlah produk yang sepenuhnya bebas dari risiko kesehatan.
Karena itu, ia menilai edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan produk secara bertanggung jawab serta pengawasan terhadap peredaran produk ilegal perlu dilakukan secara bersamaan.
Arvindo berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika tanpa menghambat industri yang telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red/lis)
0 komentar:
Posting Komentar