BANYUWANGI – Kasus video asusila yang diduga melibatkan dua pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perhatian luas masyarakat. Peristiwa ini tidak hanya memicu penyelidikan aparat kepolisian, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis keluarga serta lingkungan pendidikan para pihak yang diduga terlibat.
Polresta Banyuwangi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak karena kasus ini diduga melibatkan pelajar di bawah umur.
Berikut sejumlah fakta yang telah terungkap.
1. Orang Tua Pilih Mundurkan Anak dari Sekolah
Video tersebut disebut menampilkan sepasang remaja yang diduga merupakan pelajar dari dua sekolah berbeda di Banyuwangi. Informasi yang beredar menyebut pemeran perempuan merupakan siswi MAN 3 Banyuwangi, sedangkan pemeran laki-laki diduga merupakan siswa SMK Muhammadiyah 2 Genteng.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sekolah terkait.
Menurutnya, pihak sekolah pertama kali menerima informasi mengenai video tersebut pada 19 Juli 2026 malam dan langsung mendatangi rumah siswi keesokan harinya.
Dari hasil klarifikasi diketahui kedua orang tua telah mengetahui persoalan tersebut. Karena merasa terpukul dan khawatir terhadap kondisi psikologis anaknya, keluarga memutuskan mengajukan surat pengunduran diri dari sekolah.
Siswi tersebut selanjutnya dipindahkan ke pondok pesantren untuk melanjutkan pendidikan.
"Kami mendukung langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan," ujar Chaironi.
2. Polisi Naikkan Penanganan ke Tahap Penyidikan
Polresta Banyuwangi menyatakan laporan resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 20 Juli 2026.
Sejak laporan diterima, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa berbagai pihak guna memperkuat proses pembuktian.
Karena diduga melibatkan anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
3. Polisi Imbau Publik Tidak Sebarkan Identitas Anak
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan kepolisian berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang diduga menjadi korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.
Larangan tersebut mencakup penyebaran nama lengkap, foto, video, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas mereka.
Menurutnya, perlindungan terhadap privasi anak menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar masa depan mereka tetap terlindungi.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana yang melibatkan anak sehingga dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(red/lis)
0 komentar:
Posting Komentar