TEGAL – Seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30) hingga mengalami luka berat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa selama masa patsus, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
“Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terpisah antara proses pidana dan pemeriksaan etik. Dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum tersebut saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara Bidpropam Polda Jateng fokus pada dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut Artanto, penempatan khusus merupakan salah satu mekanisme internal Polri untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lebih efektif, objektif, dan tidak mengganggu jalannya penyelidikan.
“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.
“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Kasus ini diketahui berawal dari laporan seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri. Dugaan penganiayaan tersebut disebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan dalam hubungan pribadi antara korban dan terduga pelaku yang diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta tingkat keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam dugaan penganiayaan tersebut.(red/lis)
0 komentar:
Posting Komentar