
gambar hanya lustrasi
Kediri, mataperistiwa.com - Aktivitas judi sabung ayam dan othok
yang berlokasi di winong Sidomulyo dengan sang pemilik kalangan yang
diduga kebal hukum sehingga APH setempat terbukti tidak berani menindak tegas
ataupun menghentikan serta memproses kegiatan judu tersebut Padahal secara hukum kegiatan tersebut
jelas-jelas melanggar aturan
Warga sekitar menerangkan kepada awak media ini
bahwa aktivitas perjudian di sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, aneh
bila kades tidak mengetahui adaya aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan
jelas jelas meresahkan. "Ya aneh to mas" begitu pungkas narasumber
kami yang tidak mau disebutkan namanya, "kami selaku warga tidak bisa
berbuat apa apa mas, wong bapak kades dan polsek aja selaku pemangku kebijakan
yang terdekat pasti kalau ada aktivitas yang meresahkan harusnya segera
berkordinasi, kan wong juga ada pak babhin pasti memantau semua aktivitas
keamanan desa". Hal ini sangat bertolak belakang dengan
penuturan Kura-kura dalam perahu, pura pura tidak tahu, pribahasa itu patut
disematkan ketika awak media ini mengkonfirmasi kades Desa Sidomulyo Kecamatan
Wates yang notabene beliau adalah pemangku kebijakan desa akan tetapi
ketika diwanwancarai beliau tidak mengetahui tentang adanya aktivitas perjudian
dadu koprok alias othok dan sabung ayam di desanya
Di tempat terpisah
sejumlah tokoh agama sekitar desa juga kami minta pendapat terkait keluhan
warga sekitar tentang adanya aktivitas judi othok dan sabung ayam. Beliau
menjawab "ya harus ditutup mas karena sangat bertentangan. Selain warga
resah dengan mereka yang melanggar aturan dan norma agama, tinggal keseriusan
pemdes dan polsek setempat saja tapi kalau memang gak ada tindakan nanti
dilihat mas, pasti warga yang akan membubarkan sendiri karena warga juga sudah
geram" tuturnya.
Di sisi lain di tempat
terpisah bapak kapolsek Wates ketika awak media ini mengkonfirmasi terkait
adanya aktivitas tersebut tapi belum dibaca, mungkin beliau nya masih
repot
Bapak Bambang Erwanto
selaku Kades membantah dan tidak memberi ijin terhadp aktivitas tersebut "saya tidak pernah mengijinkan mas saya
baru tahu satu minggu yang lalu" dan mungkinkah pihak aparat penegak
hukum, khususnya Polres Kediri berikut jajaran tugasnya akan memberantas segala
bentuk penyakit pekat di wilayah hukum nya, kita tunggu saja tindakan tegas
dari aparat pemdes Sidomulyo dan Polsek setempat selaku pemangku hukum di
Kecamatan Wates menutup, melarang, menindak tegasi serta memproses aktivitas
perjudian yang jelas melanggar aturan dan mungkin sang bos besar kalangan
judi sabung ayam dan dadu koprok tersebut mempunyai backing-backing tertentu
ataupun dugaan jalur upeti khusus yang menjadi opini ataupun sudut pandang
miring yang berhembus di masyarakat. Benar jawabannya ada pada pemdes setempat
selaku pemangku desa dan aparat penegak hukum setempat. Masyarakat
berharap besar kepada bapak kapolres Kediri agar hal ini ditindak tegas
agar ada efek jera dan tindakan nyata sesuai motto bapak kapolri bahwa polri
harus presisi . (Red. Tim)
0 komentar:
Posting Komentar