![]() |
| gambar hanya ilustrasi |
Kediri, mataperistiwa.com -Perjudian othok dan sabung ayam yang berlokasikan di wilayah Winong, Sidomulyo ini terbongkar pihak berwenang tampak enggan untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani aktivitas yang meresahkan ini. Hal ini menimbulkan prespekif dalam masyarakat bahwa pemiliknya memiliki kekuatan tak kasat mata dan kebalan hukum, sehingga sulit untuk dihentikan dan diadili. secara hukum, adanya aktivitas tersebut jelas melanggar aturan dan noma yang berlaku di masyarakat setempat.
Kepala desa Sidomulyo, Kecamatan Wates yang nota benenya adalah pemimpin di daerah tersebut, namun ketika tim kami melakukan wawancara, beliau mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian dadu koprok alias othok dan sabung ayam di desanya. "Saya bahkan tidak tahu, seminggu lalu saya sudah melakukan pemeriksaan tapi sudah ditutup," ungkapnya. Pernyataan ini berlawanan dengan kesaksian warga sekitar yang menyatakan bahwa aktivitas perjudian di Winong, yang serupa dengan tempat di Makau dan Las Vegas, yang telah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, kini telah beralih ke Desa Sidomulyo. Tentu saja, ini terdengar aneh karena seorang kepala desa seharusnya mengetahui kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan di wilayahnya.
Di samping itu, beberapa tokoh agama sekitar desa juga memberi pendapat mereka mengenai keluhan warga terkait aktivitas perjudian othok dan sabung ayam. Mereka menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku. Mereka mendorong agar kepala desa segera melaporkan dan menindak lanjuti kasus ini kepada pihak kepolisian setempat agar pihak berwajib segera mengmbil tndakan. "Cukup dengan kepala desa memberikan informasi kepada polsek, pasti akan ditutup. Jika polsek tidak merespons, tinggal ke polres saja," ujar salah satu tokoh agama. "Yang penting adalah seriusnya pemerintah desa dan polsek setempat. Jika tidak ada tindakan, warga akan mengambil langkah sendiri karena sudah kesal."
Namun, upaya untuk mengkonfirmasi dengan Kapolsek Wates tentang aktivitas ilegal tersebut belum membuahkan tanggapan, mungkin karena kesibukan beliau.
Bapak Bambang Erwanto, membantah memberikan izin untuk aktivitas tersebut.beliau mengungkapkan bahwa "Saya tidak pernah memberikan izin, saya baru mengetahuinya satu minggu yang lalu," kata Bapak Bambang Erwanto. Apakah aparat penegak hukum, terutama Polres Kediri, akan segera bertindak dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di wilayahnya? Warga terus menantikan tindakan tegas dari pemerintah desa Sidomulyo dan pihak kepolisian setempat sebagai penegak hukum di Kecamatan Wates untuk menutup, melarang, dan memproses aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar aturan dan hukum. Masyarakat berharap agar Kapolres Kediri bertindak tegas sesuai dengan semangat "presisi" yang menjadi moto Polri. Akan kami pantau lebih lanjut perkembangan selanjutnya. (red.Tim)

0 komentar:
Posting Komentar