Kediri, mataperistiwa.com - Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kota Kediri kembali ditutup paksa. Sebelumnya, Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa ditutup oleh Pemerintah Kota Kediri karena permasalahan izin.
Kini, gerai Mie Gacoan di kawasan Urip Sumoharjo juga ditutup sementara. Alasannya sama, yakni terkait perizinan yang dianggap belum lengkap.
Padahal, gerai Mie Gacoan di kawasan Urip Sumoharjo ini sudah beroperasi selama beberapa bulan. Bahkan lebih dulu ketimbang Mie Gacoan PK Bangsa.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko menuturkan, penutupan gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo terkait dengan SLF atau sertifikat layak fungsi.
"Kami sudah sampaikan ke manajemen untuk menutup sementara sampai SLF dipenuhi dan apa yang menjadi temuan kami di lapangan dipenuhi," kata Agus, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Penata Perijinan Ahli Madya DPMTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan mengatakan, Mie Gacoan gerai Urip Sumoharjo termasuk dalam sektor usaha dengan risiko menengah rendah.
Untuk itu, gerai harus melengkapi beberapa persyaratan untuk bisa beroperasi seperti LSF, PBG, K3PR dan Persetujuan Lingkungan.
"Keputusan (penutupan) adalah tindak lanjut dari pertemuan dengan tim teknis. Karena memang belum melengkapi SLF, layak fungsi dari bangunan itu seperti apa, IPAL seperti apa. Itu kan yang kita tunggu untuk dilengkapi dan diperbaiki," jelasnya.
Ia pun menjelaskan, gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo ini akan ditutup sampai pihak Mie Gacoan memenuhi ijin IPAL ke DLHKP dan SLG ke PUPR.(red.L)

0 komentar:
Posting Komentar