Sabtu, 18 Januari 2025

Polri Inspeksi Tambang Gunung Gedang: PT Barokah 94 Terancam Sanksi Hukum!

 


Blitar,   – Tim Kepolisian dari Markas Besar Polri melaksanakan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang dikelola oleh PT Barokah 94 serta beberapa pelaku tambang lainnya di wilayah Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Inspeksi ini dilakukan kemarin sore menyusul dugaan bahwa dokumen izin tambang milik PT Barokah 94, yakni Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), masih belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.

Selain itu, sejumlah penambang lain diduga memanfaatkan atau "menumpang" izin milik PT Barokah 94 untuk menjalankan aktivitas tambang di lokasi yang sama. Tindakan ini dinilai dapat melanggar aturan hukum terkait perizinan tambang dan berpotensi mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitar.

Apabila dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa aktivitas tambang tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman pidana. Selain itu, penambangan tanpa izin lingkungan juga melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak Mabes Polri menjelaskan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kegiatan tambang di kawasan Gunung Gedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah potensi kerusakan ekosistem. Sebelumnya, warga sekitar telah melaporkan kekhawatiran mereka terkait dampak dari kegiatan tambang yang diduga ilegal di daerah tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Mabes Polri juga menyerukan kepada pelaku usaha tambang untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan dan menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidek Polres Blitar, IPDA Andri, ketika dihubungi awak media ini via WhatsApp, belum memberikan jawaban. (BRAM)




0 komentar:

Posting Komentar