Kabupaten Bekasi, mataperistiwa.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan tanggapan terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada beras premium mulai tahun 2025. Menurut Budi, sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mengonsumsi beras premium, sehingga dampaknya terhadap kebutuhan pokok akan minimal.
"Yang menjadi kebutuhan masyarakat umum kan bukan beras premium
ya," ujar Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Ia juga memastikan bahwa meskipun beras premium dikenakan PPN, harga pangan
termasuk beras premium tidak akan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Saat
ini, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk wilayah
Jawa, Lampung, Sulawesi, dan Bali. Sementara itu, HET beras premium di wilayah Papua
dan Maluku mencapai Rp 15.800 per kilogram.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% akan
dikenakan pada makanan dan bahan pangan premium, seperti daging wagyu, kobe,
serta ikan dan hasil laut mewah seperti tuna premium, salmon premium, dan king
crab. Beras premium juga termasuk dalam daftar bahan pangan yang dikenai pajak
ini.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat
umum, seperti beras dengan harga standar, daging sapi lokal, serta buah-buahan
biasa, tetap bebas dari PPN. "Daging yang harganya di kisaran Rp 150-200
ribu per kilogram tidak dikenakan PPN," ungkapnya dalam konferensi pers
pada Senin (16/12/2024).
Dengan penerapan PPN ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan
dalam perpajakan tanpa memberatkan masyarakat umum, terutama kelompok
berpenghasilan menengah ke bawah. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong
pemanfaatan bahan pangan lokal sebagai pilihan utama masyarakat. (Red. B)

0 komentar:
Posting Komentar