Jakarta, mataperistiwa.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk baja senilai Rp 23 miliar yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk yang disita berupa 83.306 baja lembaran lapisan seng (BjLS) dan 290 steel coil.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan barang bukti baja hasil sitaan
dalam acara Publik Ekspos yang digelar di Kampung Jaya, Warung Bongkok,
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Menurut Budi Santoso, penindakan ini merupakan upaya serius pemerintah dalam
menjaga kualitas produk di pasar domestik sekaligus melindungi konsumen dari
risiko penggunaan produk baja yang tidak sesuai standar.
"Produk baja yang tidak memenuhi SNI dapat membahayakan keselamatan
konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami
melakukan tindakan tegas," ujar Budi.
Operasi Pengawasan Terpadu
Penyitaan baja ini dilakukan melalui operasi pengawasan terpadu yang
melibatkan berbagai instansi terkait. Produk yang tidak sesuai SNI biasanya
ditemukan masuk melalui jalur distribusi ilegal atau dipasarkan tanpa memenuhi
ketentuan perizinan.
Baja lembaran dan steel coil yang disita kali ini memiliki nilai ekonomi
tinggi, mencapai Rp 23 miliar. Namun, produk tersebut tidak memenuhi standar
teknis yang ditetapkan dalam regulasi SNI, sehingga dianggap berisiko jika
digunakan untuk konstruksi atau keperluan lainnya.
Penampakan Barang Bukti
Dalam acara Publik Ekspos, terlihat tumpukan baja lembaran dan coil yang
memenuhi area penyitaan di Bekasi. Produk tersebut nantinya akan diamankan
sebagai barang bukti dan tidak akan dilepas ke pasar hingga proses hukum
selesai.
Mendag berharap penyitaan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang
tidak taat aturan. "Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap produk
yang beredar di pasar, baik yang berasal dari impor maupun produksi dalam
negeri, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutupnya.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung
persaingan usaha yang sehat di sektor industri baja nasional. (Red. B)

0 komentar:
Posting Komentar