Jakarta, mataperistiwa.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan penggunaan alat pemindai peti kemas baru di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi logistik, transparansi, dan keamanan arus barang di pelabuhan Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa alat pemindai
ini akan memperkuat pengawasan terhadap barang impor dan ekspor guna mencegah
penyelundupan barang ilegal. Selain itu, alat ini diharapkan mampu meningkatkan
tata kelola pelabuhan secara lebih baik.
"Alhamdulillah, pada pagi ini kita bersama para pemangku kepentingan
telah berhasil melaksanakan implementasi alat pemindai baru yang penting untuk
meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor di
Indonesia," ujar Askolani.
Saat ini, sebanyak 10 alat pemindai telah ditempatkan di 5 lokasi di
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan pengadaan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat
Penimbunan Sementara.
Menurut Askolani, tren jumlah peti kemas impor dan ekspor di Pelabuhan
Tanjung Priok pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tercatat 1.296.779 peti kemas impor dan 765.143 peti kemas ekspor pada 2024,
turun dari 1.316.322 peti kemas impor dan 1.113.748 peti kemas ekspor pada
2023.
Meski demikian, kasus pelanggaran kepabeanan justru meningkat pada 2024,
dengan total 1.849 kasus, terdiri dari 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor.
Angka ini naik signifikan dari 597 kasus pada 2023.
"Kami terus memperkuat antisipasi terhadap pemasukan barang-barang
ilegal. Dengan alat pemindai baru ini, kami berharap bisa meminimalkan
pelanggaran," kata Askolani.
Inovasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendukung kelancaran
arus barang dan mendorong peningkatan daya saing sektor logistik Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar