Jakarta, mataperistiwa.com -Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md. menanggapi jika permohonan sengketa hasil Pilpres mereka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi alias MK.
"Apa yang akan menjadi tindakan kami ke depan apabila
MK menolak permohonan dari tim kami? Sampai hari ini, belum kami pikirkan
sejauh itu," kata Juru Bicara TPN Ganjar Mahfud,
Chico Hakim, kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.
Chico menuturkan, TPN Ganjar-Mahfud masih berpikir positif
dan berharap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres
dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.
"Tentu kami sangat optimistis, karena kami meyakini
bahwa hakim-hakim yang akan memutus perkara--delapam hakim--adalah hakim-hakim
yang punya integritas," ucap Chico.
Seperti diketahui, ada delapan hakim MK yang menangani
sengketa hasil Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani.
Sedangkan mantan Ketua MK Anwar Usman tidak menangani
perkara PHPU Pilpres 2024, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini
sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK nomor
2/MKMK/L/11/2023.
"Tentu mereka (hakim MK) juga memiliki misi untuk
menyelamatkan martabat dan marwah Mahkamah Konstitusi yang akhir-akhir ini
terpuruk akibat konflik kepentingan," ujar Chico.
Konflik kepentingan itu, menurut politikus PDIP ini,
tercermin dari putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman, serta imbas putusan MK
nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres yang memungkinkan
kemenakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Sementara itu Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung
Mulya Lubis, enggan menjawab langkah berikutnya jika permohonan paslon nomor
urut 03 ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (Red. M)

0 komentar:
Posting Komentar