Manado, mataperistiwa.com -Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini telah resmi menikahi kekasihnya, Ling Ling pada Sabtu (20/4/2024) kemarin.
Diketahui pernikahan Bharada E dan Ling Ling ini sempat terhalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E sendiri merupakan justice collaborator dalam kasus
pembunuhan berencana yang dilakukan oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Bharada E pun divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 15 Februari 2023 lalu.
Usai bebas, Bharada E akhirnya bisa meminang Duce Maria Angeline Christanto atau Ling Ling menjadi istrinya.
Menurut kuasa hukum Bharada E, Ronny
Talapessy, pernikahan kliennya
dilaksanakan di Gereja Katolik Raja Damai, Manado, Sulawesi Utara.
Ronny sendiri hadir langsung dalam acara pernikahan Bharada Edan Ling Ling.
"Iya benar menikah. Di Manado, di gereja Raja Damai,
Gereja Katolik Raja Damai pemberkatannya."
"Saya jadi saksi. Ada keluarga dan ada resepsi
juga," kata Ronny, Sabtu (20/4/2024).
Atas pernikahan Bharada E, Ronny pun
meminta publik untuk bisa ikut mendoakan rumah tangga kliennya tersebut.
"Mohon doanya untuk Richard Eliezer, yang
baik-baik," ucap Ronny.
Jejak Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Libatkan
Bharada E
Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J ini
berawal dari adanya penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang
berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Saat itu Bharada E sendiri
merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama mantan
atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan
istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, rekannya Ricky Rizal (eks ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat
Maruf (pekerja di rumah Ferdy Sambo).
Bharada E diketahui didakwa sebagai sosok yang
menembak Brigadir J dan
menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023 lalu.
Pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini lantas mengikuti
rangkaian sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Seiring berjalannya proses hukum kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan
status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.
Tepatnya lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.
Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukumnya (saat itu), Deolipa Yumara.
Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah
mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi
di rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun alasan Bharada E mengajukan
permohonan sebagai Justice Collaborator karena disangkakan pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lantas, terdakwa Bharada E berstatus
justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara dugaan pembunuhan
berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Bharada E memenuhi
syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bersedia mengungkap kejahatan
sesungguhnya.
Adapun persyaratannya yakni, pelaku mau bekerjasama dengan
pihak kepolisian dan memberikan keterangan yang jujur selama proses
persidangan.
Ikuti Sidang hingga Dituntut 12 Tahun Penjara
Pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan
tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan kepada
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan
memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider
Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
JPU pun menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel
menyatakan Bharada E terbukti
bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer,
dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan,"
kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu
(15/2/2023).
Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor
pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan
bekerja sama mengungkap kasus.
Divonis 1,5 Tahun
Setelah mendapat tuntutan 12 tahun penjara, Bharada Richard
Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai
Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta
melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana
dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer
Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan,
Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6
bulan," lanjutnya.
Ada sejumlah hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim
menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu
dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak
akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice
collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk
mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak
awal kasus ini terungkap.
Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim
sebagai hal meringankan.
Kemudian, Richard belum pernah dihukum. Usia Richard yang
masih muda pun menjadi pertimbangan hakim.
Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat
Setelah menjalani hukumannya dipenjara, kini, Bharada
Richard Eliezer sudah menghirup udara bebas.
Ia mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah
menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol
Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi
wartawan, Selasa (8/8/2023).
Saat ini, lanjut Rika, status Bharada Richard Eliezer juga
sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi
klien pemasyarakatan," jelasnya. (Red. M)

0 komentar:
Posting Komentar