![]() |
| Dikutip dari media SMNNews.co.id |
BLITAR, mataperistiwa.com –
Kasus penebangan 95 pohon jati yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa
Tugurejo Kabupaten Blitar (S), kini memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Blitar
dikabarkan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada hari ini, Kamis
(11/01/2024).
Demi mengetahui perkembangan kasus itu, sejumlah media mencoba
menemui Kasatreskrim Polres Blitar, tapi sayangnya yang bersangkutan tidak
berada di tempat. Sementara KBO Reskrim, Iptu Widodo juga tidak berani
memberikan keterangan karena belum diperintah atasannya.
Namun demikian Iptu Widodo membenarkan bahwa, pada hari ini
Kamis (11/01/2024), pihaknya telah melakukan tahapan gelar perkara. Dia bahkan
menyebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penebangan pohon jati ini berawal dari laporan dari pihak
Perhutani dan warga Desa Tugurejo bernama Suharno pada awal Mei 2023 lalu. Suharno
yang mengaku sebagai ahli waris lahan melaporkan, bahwa telah terjadi
penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan oleh para pekerja atas perintah (S).
“Total kayu yang dipotong itu ada 95 batang kayu, namun yang 8
merupakan milik Perhutani,” kata Suharno waktu itu.
Sebelum dilaporkan ke Polres Blitar, Suharno sempat meminta
kejelasan kepada (S). Dari keterangan (S), kayu jati itu rencananya akan
digunakan untuk kerangka bangunan kantor desa. (S) juga sempat menawari uang
ganti rugi senilai 30 juta rupiah kepada dirinya.
Namun karena nilai ganti ruginya dianggap terlalu rendah Suharno
pun menolaknya. Selain itu menurutnya, oknum Kades Tugurejo tersebut telah
menyalahi aturan. Suharno lalu memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan (S)
ke Polres Blitar dengan tuduhan pencurian kayu yang proses hukumnya berlanjut
hingga sekarang.
Sementara itu beberapa hari lalu, para pekerja yang diperintah
(S) menebang 95 pohon jati menggeruduk Kantor Desa Tugurejo. Mereka menuntut Kades
Tugurejo supaya tidak menyangkut pautkan para pekerja dalam proses hukum yang
sedang berjalan.
Namun saat dikonfirmasi awak media, Kades Tugurejo menyatakan,
warga yang sedang berkumpul di kantornya itu diajak untuk membuka lahan
pariwisata paralayang yang lokasinya di sekitar wisata pantai.
Kasus inipun semakin seru tatkala media ini mendapatkan
keterangan lain dari seorang pekerja yang tidak masuk disebutkan namanya, yang
juga ikut mengangkut 95 pohon jati waktu itu. Ia mengaku bahwa, kedatangan para
pekerja kayu di Kantor Desa Tugurejo untuk membicarakan kasus yang sedang
menjerat kadesnya, agar tidak diikut sertakan dalam proses hukum.
“Tidak membahas rencana wisata paralayang tapi membahas kasus
itu. Mohon nama saya jangan disebut ya,” katanya di ujung telepon.
Ia pun mengungkapkan bahwa, kadesnya juga ikut menebang pohon
jati tersebut.
“Teman saya yang lain juga tahu bahwa Pak Kades juga ikut
nebang,” ujar dia.
Sementara itu melalui pesan singkat ke ADM Perhutani KPH Blitar,
Muklisin mengatakan, setelah permasalahan itu memuncak , pihaknya telah bertemu
berkali-kali dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Tugurejo. Ia pun menyerahkan
kasus ini kepada yang berwenang.
“Kita serahkan kepada APH lur,” ujarnya melalui pesan WhatsApp,
Jum’at (12/1/2024). (red.tim)


0 komentar:
Posting Komentar