Senin, 25 September 2023

Tak Peduli Lingkungan, Gapoktan Karya Maju Diduga Kangkangi Aturan HKM

Lampung Utara, mataperistiwa.com - Gabung Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Maju di Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara diduga kangkangi aturan Hutan Kemasyarakatan (HKM). Pasalnya gabungan kelompok ini, diduga telah bersama-sama melakukan pembuatan jalan yang sangat lebar bagaikan proyek tanpa ada kepedulian di sekitarnya, kayu di tebang dan tanah dikeruk.


Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Sakti dan BPPK RI yang kebetulan melintas di areal perkebunan, melihat secara langsung kayu di mutilasi lalu dimasukkan di perkebunan. Padahal, lokasi tersebut adalah areal kawasan dibawah naungan KPH Tangkit Tebak Register 34 Lampung Utara.


” Secara aturan, Karena di lokasi tersebut adalah kawasan maka hal tersebut diduga telah terjadi pelanggaran pengrusakan tanaman Pemerintah jenis kayu yang di tumbangkan adalah kayu sonokeling, kayu mahoni, kayu karet dan ditakutkan penebangan liar seperti ini di khawatirkan akan melebar. Jadi  kalau ada Gapoktan yang telah diberikan wewenang untuk mengelola HKM, jangan disalahartikan seolah – olah masyarakat bebas menebang dan membunuh kayu tajuk tinggi di lingkungan HKM,” tegas Herizon Ketua LSM Garuda Sakti. Jum’at, 22 September 2023.


Melihat kondisi tersebut, Herizon terkesima melihat keadaan atas perusakan yang terjadi di areal perkebunan dan terkesan Gapoktan Karya Maju tidak mengindahkan Undang- Undang HKM dengan sebenar – benarnya.


” Tajuk tinggi tidak boleh di ganggu gugat wajib lestarikan Sedangkan yang termasuk izin hutan produktif bukan masuk dalam hutan produksi, jadi kalau hutan produktif itu sifatnya tanam kayu bukan hasil kayu tanaman,” tegasnya.


Herizon berharap, kepada instansi terkait dapat segera meninjau lokasi dan melakukan sidak atas kegiatan Gapoktan Karya Maju di Desa Suka Mulya.(red.Gondrong).

0 komentar:

Posting Komentar