KEDIRI, mataperistiwa.co.id - Operasi Zebra Semeru 2023 akan berlangsung hingga pertengahan bulan ini. Penindakan pelanggaran akan mengedepankan sistem elektronik. Di lain sisi, hal ini justru dimanfaatkan orang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. Modusnya dengan membuat surat tilang palsu lalu dikirim melalui pesan WhatsApp (WA).
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kediri, kasus penipuan tilang palsu ini marak terjadi di beberapa daerah. surat tilang palsu yang dikirimkan tersebut memiliki format APK. Berbahaya jika tautan tersebut diklik oleh penerimanya. Hal ini pun menjadi perhatian Satlantas Polres Kediri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dengan modus semacam itu,” ujar Kasatlantas Polres Kediri AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kanit Turjawali Ipda Sujadi.
Namun begitu, Sujadi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menemukan kasus semacam ini di Kabupaten Kediri. Menurutnya, kondisi masih aman terkendali. Hanya saja masyarakat tetap perlu mewaspadai modus penipuan semacam ini.
“Di Kediri tidak ada. Sementara nihil,” tutur perwira dengan satu balok emas tersebut.
Sujadi menjelaskan, prosedur penilangan elektronik yang resmi tidak dikirim melalui pesan WA. Melainkan dikirim melalui kantor pos. “Resmi lewat pos. Bentuknya bukan file. Melainkan berkas asli,” jelasnya.
Setelah mobil Incar yang patroli menemukan pelanggaran, pelanggar akan dipotret dengan kamera. Setelah itu akan diverifikasi oleh sistem. Berkas tilang tersebut akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan.
“Baru nanti orangnya konfirmasi ke bagian tilang dan bisa mengurusnya di kejaksaan,” tutur Sujadi.
Untuk pengurusan penilangan sebenarnya tidak diberikan batas waktu. Namun bila ditunda-tunda akan berpengaruh terhadap status kendaraan yang akan diblokir. Sehingga ketika mengurus kendaraan akan terblokir. Hrus menyelesaikan administrasi tilang terlebih dahulu.

0 komentar:
Posting Komentar