Selasa, 26 September 2023

Pengedar Pil Koplo Asal Tarokan Ditangkap, Ini Jumlah Barang Buktinya

 

Kediri, mataperistiwa.com - MA, 28, warga Kecamatan Tarokan ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini diringkus karena diduga mengedarkan pil koplo. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan butir pil koplo siap edar.

“Ada sebanyak 723 butir yang sudang dibungkus menjadi tujuh. Enam bungkus berisi 100 butir, yang satunya 63 butir,” ujar Kasihumas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan.

Pil LL tersebut ditemukan di dalam sebuah tas kertas berwarna coklat. Saat itu, tas digantungkan di samping lemari pakaian tersangka. Selanjutnya, polisi juga menyita sejumlah uang yang totalnya Rp 70 ribu. Uang itu merupakan hasil dari penjualan pil LL tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone merek Infinix warna ungu milik MA. Yakni handphone yang dipergunakannya untuk bertransaksi obat terlarang tersebut. “Motif dari pelaku karena faktor ekonomi,” terang pria yang akrab disapa Nanang tersebut.

Sebelumnya, tim buser telah menerima informasi adanya peredaran pil koplo yang dilakukan oleh MA. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya MA pun berhasil diringkus. “Langsung dibawa ke Mako Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan,” lanjut Nanang.

Berdasar informasi yang dihimpun, MA telah melakukan perederan obat terlarang tersebut selama satu bulan. Kemudian, setiap satu minggunya, MA melakukan pemesanan sebanyak seribu butir. Sayangnya, apa yang dilakukan MA cepat terendus oleh polisi. Sehingga, MA pun harus menanggung akibatnya yaitu mendekam di penjara.(red.L)

0 komentar:

Posting Komentar