Rabu, 27 September 2023

KPK Selidiki Harta Janggal Sekda Jatim

 

Jatim, mataperistiwa.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengakui tengah menyelidiki adanya indikasi dugaan korupsi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Hal ini setelah KPK mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Staf Ahli Menteri Bidang Perlindungan dan Dinamika Sosial pada Kementerian Sosial (Kemensos) itu.

 
Berdasarkan hasil penelusuran, diduga terdapat kejanggalan terkait harta kekayaan Sekda Jatim itu. Penyelidikan ini, saat Adhy masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
 
"Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur. Itu Sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemsos," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/9).
 
Namun, Pahala enggan mengungkap secara rinci unsur dugaan tindak pidana apa yang sedang didalami tim penyelidik KPK. Selain Adhy Karyono, KPK juga menaikkan tujuh wajib LHKPN lain ke proses penyelidikan.
Mereka di antaranya mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman; Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono Saputro; dan Rachamansyah Ismail, serta mantan Kadis ESDM Sulawesi Tengah yang kini menjadi Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Racmansya Ismail.
 
"Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, kita undang klarifikasi, undangan ketiga baru dateng. Karena kita periksa itu akhirnya Gubernur Sulawesi Tengah kita undang juga. Baru dijadwalkan. Jadi kembangan dari Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah," ucap Pahala.
 
Dalam waktu dekat itu, lanjut Pahala, pihaknya juga bakal memanggil sejumlah penyelenggara negara terkait harta kekayaannya. Salah satunya, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan Direktur Utama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
 
"Jangan ditanya hasilnya, belum (dipanggil). Tapi kira-kira kalau dipanggil berarti dari dokumennya ada yang perlu diklarifikasi," tegas Pahala.
 
Sebagaimana diketahui, KPK juga sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka hasil penelusuran LHKPN dan laporan masyarakat. Mereka di antaranya mantan pejabat pajak, Rafael Alun dan mantan Kepala Bea Cukai Jogyakarta, Eko Darmanto. Keduanya dijerat atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(red.L)

0 komentar:

Posting Komentar