Jakarta, mataperistiwa.com- Kejagung RI mengaku masih mendalami dampak yang ditimbulkan akibat pengurangan spesifikasi volume proyek terkait kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan adanya pengurangan volume proyek tersebut didapati pihaknya usai memeriksa total 146 saksi dan ahli.Kendati demikian, Kuntadi mengaku pihaknya masih mendalami dampak yang mungkin terjadi akibat pengurangan volume tersebut. Temuan itu, kata dia, nantinya akan disampaikan langsung oleh ahli terkait yang melakukan analisa terhadap kualitas Tol MBZ."Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume, darimana kita menghitung tentu saja kita memakai ahli. Dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli, itu bukan kapasitas kami," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (13/9).Kuntadi menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JJC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.Berdasarkan perannya, ia mengatakan Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.Sedangkan YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JJC turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya."Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelasnya."Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," imbuh Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JJC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.Berdasarkan perannya, ia mengatakan Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.Sedangkan YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JJC turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya."Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelasnya."Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," imbuh Kuntadi.(red.L)

0 komentar:
Posting Komentar