JATIM, mataperistiwa.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi di DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jumat (8/9).
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta hak politik mantan Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut dicabut selama 5 tahun.
JPU KPK Arif Suharmanto dalam pembacaan tuntutannya menjerat politisi Partai Golkar itu dengan pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sahat didakwa terlibat dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung pemerintah bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi, serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ungkap JPU KPK, Arif Suharmanto seperti dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Sabtu (9/9).
Sahat juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah divonis. Jika tidak bisa membayar, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuh Arif.
Usai tuntutan itu, Sahat maupun pengacaranya tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan wartawan.
Selain Sahat, staf ahlinya Rusdi juga dituntut dalam perkara yang sama dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," tandas Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak.
Dia didakwa menerima fee ijon dana hibah sebesar Rp 39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid, kepala Desa Jelgung, Sampang, bersama Eeng selaku Korlap dana hibah.
Fee itu diberikan agar mereka mendapatkan kucuran dana hibah mulai 2021 hingga 2024 dengan nilai total Rp 162,5 miliar dari Sahat. (red.L)
0 komentar:
Posting Komentar