KEDIRI, mataperistiwa.com - Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) mensomasi Komunitas Artefak Nusantara yang beralamat karena melakukan penggalian liar tanpa izin di lokasi benda purbakala di wilayah Kecamatan Kepung.
Ketua DK4 Kediri Imam Mubarok mengatakan pihaknya keberatan dengan langkah yang dilakukan komunitas beralamat di di Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan tersebut. "Motifnya apa itu perlu ditelusuri karena sudah melangkahi kewenangan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4," kata Imam, Selasa (26/9).
Di Disparbud Kabupaten Kediri memiliki tim teknis cagar budaya. DK4, sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan juga tidak mendapatkan tembusan yang jelas. Dia mendapatkan informasi itu dari media sosial. Adapun kronologi penemuan versi Artefak Nusantara itu dimuat di media sosial Facebook Dwa Mega Angga selaku penanggung jawab komunitas itu pada Minggu (24/9). Komunitas Artefak Nusantara melakukan acara resik punden dan penanaman bibit pohon pete di sekitar punden Mbah Umpak yang terletak di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri tersebut.
Di sela-sela menggali tanah untuk menanam pohon pete, Junaedi dan Joko, anggota Artefak Nusantara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno yang tertutup tanah sedalam 40 centimeter. Kemudian di jarak lima meter, Sugeng dan Ari menemukan struktur bata serupa dan masih terlihat rapi. Diperkirakan struktur meluas di lokasi perkebunan tersebut. Untuk memastikan itu adalah struktur yang diduga candi, mereka melakukan penggalian sedalam satu meter dengan temuan lapangan benda purbakala/cagar budaya di lokasi Punden Mbah Umpak oleh Komunitas Artefak Nusantara yakni dua yoni dalam keadaan pecah (insitu bukan galian), ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi panjang 32 centimeter, lebar 20 centimeter dan tinggi dua centimeter.
Imam sudah meminta Komunitas Artefak Nusantara menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi penggalian liar, padahal jika mereka sebatas melakukan penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata, seharusnya sudah cukup di situ dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. "Sebab, jika dilanjutkan penggalian seperti yang telah terjadi itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi. Itu juga bukan lagi suatu hal kesengajaan," tuturnya Pascakejadian tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar yang ditinggalkan Komunitas Artefak Nusantara tersebut dengan kondisi tidak seperti semula.(red.L)

0 komentar:
Posting Komentar